Selasa, 27 Januari 2015

MAP DESA KERTOREJO

SELAMAT DATANG DI DESA KERTOREJO 







MAP DESA KERTOREJO, KECAMATAN NGORO, KABUPATEN JOMBANG - JAWA TIMUR


MENUJU TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Peristiwa Kependudukan 

Persyaratan permohonan dan penerbitan KTP baru 
1. Mengisi blanko F.1.21
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pas foto 3x4 (2lembar), background tahun lahir ganjil warna merah, tahun lahir genap warna biru

Persyaratan KTP hilang
1. Mengisi blanco F.1.21
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pas foto 3x4 (2lembar), background tahun lahir ganjil warna merah, tahun lahir genap warna biru
4. Surat kehilangan dari kepolisian

Persyaratan Kartu Keluarga karena tambah anggota keluarga
1. Mengisi blanco F.1.01
2. Mengisi blanco F.1.16
3. Surat keterangan paramedis (dokter,bidan,penolong kelahiran)
4. Surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau lurah
5. Kartu keluarga lama yang asli

Persyaratan Kartu Keluarga karena pindah datang
1. Mengisi blanco F.1.16
2. Kartu keluarga lama yang asli
3. Membawa surat pindah datang dan biodata
4. Dokumen pendukung ( ijazah, surat nikah,akte kelahiran)

Persyaratan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak
1. Mengisi blanco F.1.15 
2. Fotocopy Kartu Keluarga,KTP
3. Surat kehilangan dari kepala desa atau lurah 
4. Dilampiri dokumen pendukung (Ijazah,surat nikah,akte kelahiran,pasport)

PERISTIWA PENTING

Persyaratan akte kelahiran
1. Fotocopy KTP kedua orang tua 
2. Surat keterangan kematian dari desa apabila orang tua meninggal 
3. Keterangan kelahiran asli dari dokter atau bidan/penolong kelahiran
4. Keterangan kelahiran dari kepala desa atau lurah (F2.01)
5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
6. Fotocopy Kartu keluarga (anak harus sudah masuk Kartu keluarga)
7. Fotocopy surat nikah atau buku nikah/akte perkawinan dilegalisir (nama orangtua dibuku nikah dan kartu keluarga harus sama)
8. Surat keterangan dari desa belum / tidak menikah pada saat melahirkan apabila anak lahir diluar nikah
9. Apabila orangtua WNA harus melampirkan dokumen keimigrasian (pasport)
10. Apabila anak tidak diketahui asal usulnya, harus melampirkan berita acara pemeriksaan dari kepolisian 
11. Apabila orangtua belum memiliki KTP karena belum menikah dan belum usia 17 tahun harus melampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah

Persyaratan Pindah Penduduk  Pindah Keluar Kabupaten atau Kota: 
1. Surat pengantar dari kecamatan 
2. Kartu keluarga lama yang asli 
3. Surat kehilangan dari desa apabila Kartu Keluarga hilang.
4. Surat kehilangan dari kepolisian bila KTP hilang
5. Mengisi blanco F1.08 dari desa yang memuat alamat tujuan
6. Apabila ada anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur kurang dari 17 tahun, supaya melengkapi fotocopy Kartu Keluarga yang akan diikuti anggota keluarga tersebut.

Pindah Datang :
1. Surat keterangan datang WNI dari Dispendukcapil daerah asal yang sudah dikonsolidasikan 
2. Biodata semua anggota keluarga yang pindah.
3. Bila point 2 tidak dipenuhi harus dilengkapi fotocopy kartu Keluarga dan Kartu keluarga tempat asal 
4. Fotocopy pendukung nama dan tanggal lahir berupa akte lahir, ijazah, buku nikah
5. Usia dibawah 17 tahun dilengkapi fotocopy kartu keluarga Jombang yang akan diikuti 
6. Nama kedua orangtua di biodata harus ada

KARTU JOMBANG SEHAT

ALUR PENERBITAN KARTU JOMBANG SEHAT (KJS) Bagi Penduduk Miskin Yang Masuk Data Base




ALUR PENERBITAN KARTU JOMBANG SEHAT (KJS) Bagi Penduduk Miskin Yang Belum Masuk Data Base